SANGATTA — Trik menyamarkan sabu di bawah pohon pinang tak menyelamatkan langkah MR alias Angga (33). Pria asal Sangatta Utara itu dibekuk jajaran Polsek Sangatta Utara setelah polisi membongkar praktik peredaran narkotika di Jalan APT Pranoto Gang Sawito RT 052, Desa Sangatta Utara, Selasa (3/2/2026) sore.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MR di lokasi. Dari titik tak jauh dari posisi tersangka, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan kemasan minuman teh kotak dan rokok, disembunyikan di bawah pohon pinang.
Selain narkotika dengan berat bruto 9,1 gram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plastik klip, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus memastikan tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Sangatta Utara.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi gerak cepat jajarannya sekaligus menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kutai Timur,” tegasnya.
AKBP Fauzan juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor bila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (ramlah/MK)
Editor: Agus S




