BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menugaskan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk bisa memfasilitasi mediasi terkait permasalahan tapal batas di wilayah Sidrap, antara Bontang dan Kutim.
MK ingin dalam mediasi tersebut, dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), hingga Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), dalam kurun waktu tiga bulan. Hal itu disampaikan langsung dalam Putusan Sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan oleh hakim, Rabu (14/5/2025).
“Memerintahkan kepada Gubernur Kaltim, untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang, dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” jelas Ketua MK, Suhartoyo saat di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.
Selain itu, MK juga memerintahkan Gubernur Kaltim untuk nantinya bisa melaporkan kepada mahkamah mengenai hasil mediasi, dengan jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
Selanjutnya, mahkamah juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk bisa melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi, serta melaporkan kepada mahkamah terkait hasil supervisi yang dilakukan, dengan paling lama tujuh hari sejak tenggang waktu mediasi berakhir.
Putusan Sela dijatuhkan, karena mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim, selama ini belum optimal.
Karena itu mahkamah memandang, sangat perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik, dan tanggung jawab bagi semua pihak untuk mencari titik temu antara keinginan Pemkot Bontang, dan Pemkab Kutim, agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam