SANGATTA — Implementasi kebijakan kewajiban 80 persen tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai masih jauh dari harapan. Serikat pekerja menilai aturan yang sudah jelas di atas kertas belum benar-benar dijalankan di lapangan.
Perdana Putra dari Serikat Pekerja yang tergabung dalam DPC FSPK KSPI Kutim menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 24, dan semestinya sudah berlaku sejak tahun lalu.
“Secara regulasi sudah jelas. Bahkan kami ikut turun langsung mensosialisasikan ke perusahaan. Tapi implementasinya masih belum maksimal,” tegasnya usai menggelar aksi May Day, Jum’at (1/5/2026).
Menurut Perdana, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama mandeknya kebijakan tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali tim deteksi dini ketenagakerjaan guna memantau komposisi tenaga kerja lokal dan non-lokal di perusahaan.
“Lewat tim itu bisa terlihat persentase tenaga kerja lokal. Disnaker juga punya kewenangan memanggil perusahaan, terutama sektor tambang yang rutin melaporkan data tenaga kerja setiap tiga bulan,” jelasnya.
Selain pengawasan, Perdana juga menyoroti adanya celah dalam penerapan aturan, khususnya terkait status domisili pekerja. Ia menyebut, banyak pendatang baru yang dengan mudah mendapatkan surat domisili dan langsung dikategorikan sebagai tenaga kerja lokal.
“Yang baru datang seharusnya tidak langsung diprioritaskan. Justru yang sudah lama menganggur di Kutim itu yang harus didahulukan,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya komitmen nyata dari perusahaan, tidak sekadar formalitas. Menurutnya, harus ada komitmen tertulis untuk memastikan prioritas tenaga kerja lokal benar-benar dijalankan.
Menanggapi isu rendahnya daya saing tenaga kerja lokal, Perdana menilai ukuran kompetensi tidak bisa hanya dilihat dari latar belakang pendidikan formal.
“Banyak sarjana belum tentu kompeten. Saya sebagai asesor BNSP sering menemukan lulusan SMA justru lebih siap kerja dibanding S1,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kompetensi harus diukur dari tiga aspek utama: keterampilan (skill), sikap kerja (attitude), dan pengalaman.
Di sisi lain, ia juga mengkritisi pelaksanaan pelatihan kerja yang dinilai belum efektif.
“Kalau pelatihan gratis tapi pesertanya tidak memahami materi, itu percuma. Seleksi harus ketat supaya hasilnya benar-benar siap kerja,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




