Sesuaikan Tarif Air dengan Tata Kelola Syariat

Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Kota Bontang memastikan penyesuaian tarif air bersih mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan tarif dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus menjaga keberlanjutan layanan air bersih bagi masyarakat.

Ditegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah yang harus diambil agar kualitas pelayanan air bersih tidak terus menurun. Tanpa penyesuaian tarif, perusahaan dinilai akan kesulitan memenuhi kebutuhan operasional serta melakukan perbaikan infrastruktur. Kenaikan diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi agar pelayanan air bersih tetap berjalan dan dapat terus ditingkatkan.

Tidak hanya Bontang, kenaikan tarif air juga dialami daerah lain, termasuk Samarinda. PDAM melakukan penyesuaian harga alias naik dengan berbagai alasan pendukung. Salah satunya tadi demi kualitas layanan. Padahal kalau dipikir masyarakat saat ini sudah berat di tengah kenaikan harga yang lain jelang Ramadhan. Akhirnya Ramadhan yang harusnya ibadah bisa nyaman dilaksanakan tanpa beban ekonomi malah sebaliknya.

Kapitalisasi Air, Penguasa Bagaikan Penjual

Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Sebenarnya pengelolaan air ini ada pada negara yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagaimana dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Pasal tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia dikendalikan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyat secara adil. Negara memiliki wewenang untuk mengatur, merencanakan, mengelola, dan mengawasi penggunaan sumber daya alam. Hasil pengelolaan sumber daya alam wajib digunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Menyoroti Kasus Siswa Bunuh Diri di Kabupaten Ngada NTT

Sayangnya aturan buatan manusia tersebut hanya sekedar teori tanpa implementasi. Kapitalisasi air terus terjadi, bahkan ada segelintir orang yang menguasai sumber mata air sebagai bahan jualan dan pariwisata. Tak hanya itu, pencemaran dari perusahaan dan pertambangan pun ikut menambah krisis air bersih. Semua itu tak lepas dari kebijakan atau aturan penguasa dalam sistem saat ini.

Penguasa bagaikan penjual karena berpikir untung rugi. Air dijadikan kapitalisasi bahan komoditi perdagangan bukan murni pelayanan kewajiban kepada rakyatnya. Demikianlah pandangan kapitalis penyediaan air bersih dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi dan regulasi.

Seharusnya PDAM dengan segala biaya operasional menjadi tanggung jawab negara bukan dibebankan kepada rakyatnya. Air kebutuhan pokok masyarakat tak seharusnya harganya melonjak. Akibat tata kelola Kapitalistik lagi-lagi rakyat jadi korban. Perlu perubahan sudut pandang sehingga layanan kebutuhan pokok rakyat, berupa air ini bisa terpenuhi dengan optimal. Tentunya bukan dengan tata kelola Kapitalistik melainkan syariat yang bersumber dari Sang Pencipta.

Air dalam Tata kelola Syariat

Baca Juga:  Vaksin Anti HPV Sasar Anak SD, Perlu Bersikap Benar dengan Naluri Seksualnya

Penyediaan air bersih dalam Islam merupakan kewajiban negara dan hak komunal rakyat seharusnya gratis dan berkualitas. Layanan air bersih bisa optimal karena negara memiliki sumber pendapatan sesuai tata kelola syariat.

Dalam Islam, sumber-sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, danau merupakan kepemilikan umum tidak boleh dikomersialisasi. Dalam Islam, air merupakan kepemilikan umum yakni benda-benda yang dinyatakan oleh Allah Swt yang diperuntukan untuk masyarakat, dilarang dikuasai oleh hanya seorang saja baik swasta maupun asing.

Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
“Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR. Abu Dawud).

Khilafah akan mengelola mata air sehingga semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis. Negara wajib mendirikan industri air bersih, perpipaan hingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapan pun dan di mana pun dengan memanfaatkan berbagai kemajuan sainstek sebagaimana terjadi pada era Khilafah. Negara juga akan menentukan himma di daerah hulu untuk memastikan daerah resapan tetap terjaga.

Baca Juga:  Benar kah Harga Beras Naik karena Cuaca Buruk?

Demikianlah tata kelola syariat akan pemenuhan air. Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in atau pengurus rakyatnya. Pemimpin dalam Islam tidak boleh lalai dalam hal ini, abai terhadap pemenuhan air sama saja melanggar syariat Islam.

Semoga umat Islam semakin sadar akan pentingnya aturan Islam diterapkan dalam kehidupan. Islam tak sekedar agama tapi pandangan hidup yang mengatur dari bangun tidur hingga negara. Semoga jelang Ramadhan ini kita bisa meraih keberkahan dengan terus mendakwahkan Islam hingga ketika ditanya di akhirat nanti posisi kita dalam keadaan membela agama Allah.

Wallahu’alam…

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.