spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setop Aktivitas Truk di Bonles, Nursalam: Demi Investor Jangan Korbankan Infrastruktur Kota

BONTANG – Rusaknya jalan di kawasan Kelurahan Bontang Lestari kembali disorot anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. Politisi Golkar itu menilai, beroperasinya beberapa perusahaan di Bontang Lestari justru menimbulkan banyak kerugiannya dibandingkan manfaatnya.

Seharusnya, kata dia, investasi harus memberi multiplayer effect (efek berganda).
Seperti menggeliatnya Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), membuka lapangan pekerjaan, dan bisa menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau tidak memberikan efek pada daerah, ngapain dipelihara?” ujarnya.

Nursalam menjelaskan lebih rinci, sejauh ini lapangan pekerjaan di industri yang ada di Bontang Lestari hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, dan jumlah orang Bontang pun tak banyak.

Selain itu, kerusakan jalan yang ditimbulkan juga tak sebanding dengan pendapatan daerah yang dihasilkan. “Kita sepakat Bontang harus ramah dengan investasi. Tapi bukan berarti mengorbankan infrastruktur kota,” katanya.

Mantan Ketua DPRD itu menyebutkan, jalanan yang ada di kawasan Bontang Lestari merupakan bagian dari jalan kota, yang dibiayai melalui APBD. Bukan jalur penghubung antar kabupaten/kota. Sehingga seharusnya infrastruktur itu terpelihara dari kerusakan, agar bisa dinikmati oleh warga Bontang. “Jadi bukan berarti bahwa jalanan itu bebas dilewati kendaraan-kendaraan perusahaan,” katanya.

Baca Juga:   Komisi II Pertanyakan Rencana Penambahan Modal Bank Kaltimtara

Selama ini, tonase kendaraan operasional perusahaan yang mewati jalur tersebut selalu melebihi kapasitas. Hal itu berdasarkan pengujian yang telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang saat menggelar razia beberapa waktu lalu.

Kemampuan jalan kelas III seperti di Bontang Lestari, sambung Nursalam, hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. Sedangkan kendaraan operasional perusahaan yang melintas, rata-rata di atas 10 ton. Bahkan ada yang mencapai 22 ton.

Beroperasinya kendaraan tersebut di jalur darat, disebutnya juga telah melanggar dari kesepakatan awal. Yang mana PT CPO dan PT GPK kala presentasi, menyebut akan mengangkut melewati jalur laut. Justru saat ini melewati jalur darat.

Untuk itu, Nursalam meminta Pemkot Bontang bersikap tegas dan memiliki nyali untuk memberhentikan aktivitas itu. “Wajar jika masyarakat menggelar aksi. Sebab itu puncak kemarahan mereka atas diamnya Pemkot,” ujarnya.

Nursalam juga mendesak Wali Kota mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi larangan mobil-mobil operasional perusahaan bertonase di atas 10 ton untuk melintas di jalanan dalam kota.

Baca Juga:   Bontang Lestasi Gagal Diperbaiki Pakai APBD Kaltim, Faizal: Jangan Berharap yang Tidak Pasti

Sebab hal itu bisa membuat kondisi jalan semakin parah. Hal itu menurutnya, harus segera dilakukan sebelum ada masyarakat yang menuntut Pemkot lantaran dianggap lalai. “Sekarang pilihannya mau mendengarkan keluhan masyarakat atau membela perusahaan. Tentu jika Pemkot masih memiliki sense of crisis (kepekaan terhadap kondisi krisis), akan membela kepentingan masyarakat,” ujarnya. (bms)

Most Popular