PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 September 2025 menutup perdebatan panjang soal status Sidrap. Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 juncto UU Nomor 7 Tahun 2000 yang diajukan Pemkot Bontang resmi ditolak seluruhnya. Dengan demikian, secara hukum Sidrap sah masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Keputusan final itu membawa kepastian di atas kertas. Namun realitas di lapangan menunjukkan dinamika berbeda. Warga Sidrap yang sehari-hari bergantung pada Bontang masih enggan melepas identitasnya.
Ketua RT 24 Sidrap, Edi Setiawan, menegaskan masyarakat akan tetap memilih Bontang sebagai kota yang menaungi kebutuhan mereka. “Mau bagaimanapun hasilnya, kita bakal tetap di sini. Tidak akan pindah. Karena sejak awal kami ber-KTP Bontang, dan itu tidak akan berubah,” tegasnya, Senin (29/9/2025).

Menurut Edi, setidaknya ada 3 ribu jiwa di Sidrap yang berstatus sebagai pemegang KTP Bontang. Selama ini, seluruh akses publik mereka berhubungan dengan Bontang. “Kalau sakit pasti berobat ke rumah sakit di Bontang, anak-anak sekolah di Bontang, dan pekerjaan juga banyak di sana. Jadi meski secara hukum Sidrap masuk Kutim, kehidupan kami tetap berpaut pada Bontang,” tambahnya.
Edi bahkan berencana membuka posko pernyataan sikap masyarakat. Menurutnya, langkah itu untuk menunjukkan secara langsung komitmen warga. “Biar lebih nyata, masyarakat bisa datang menyatakan sikap, mau tetap di Bontang atau ikut Kutim,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Kutim menegaskan tidak boleh ada lagi tarik-menarik administratif yang berlarut-larut. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, meminta pemerintah daerah segera menuntaskan penataan kependudukan. “Putusan MK sudah final dan mengikat. Artinya Sidrap sah bagian Kutim. Sekarang stop zona abu-abu! Pemerintah wajib menuntaskan ‘dosa’ administrasi yang selama ini membebani warga,” tegasnya.

Jimmi khawatir, tanpa penertiban cepat, warga akan kebingungan saat mengurus dokumen kependudukan, pendidikan, maupun kesehatan. “Penataan administrasi sangat penting. Kalau tidak segera dilakukan, pelayanan publik bisa lumpuh, dan masyarakat akan jadi korban,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Pemkab Kutim bergerak cepat. Dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati, Senin (29/9/2025), Plt Asisten Pemkesra Trisno menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengutamakan kepentingan masyarakat. “Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayahnya,” ucapnya.

Rapat yang melibatkan perangkat daerah teknis, kepolisian, dan perwakilan masyarakat Sidrap itu menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut. Pemkab Kutim akan mengirim surat resmi kepada Pemkot Bontang, dengan tembusan ke Gubernur Kaltim dan Mendagri, untuk menegaskan soal penataan kewilayahan dan pemutakhiran data kependudukan. Selain itu, layanan administrasi kependudukan keliling akan dilaksanakan di tiga titik Dusun Sidrap mulai Oktober 2025, disertai kegiatan sosialisasi kepada warga.
Trisno menekankan pendekatan persuasif menjadi kunci, agar proses ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketegangan di masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga kondusivitas dan memastikan pelayanan publik di wilayah Sidrap tidak terganggu,” ujarnya.
Bagi warga Sidrap, keputusan MK mungkin terasa pahit, tetapi bagi Kutim, ini momentum untuk menunjukkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan publik. Status hukum memang sudah final, namun kehidupan sehari-hari masyarakat masih berpaut dengan Bontang. Transisi administrasi inilah yang kini menjadi ujian serius: bagaimana pemerintah memastikan kepastian hukum berjalan seiring dengan hak dasar warga yang telah lama bergantung pada kota tetangga.
Pewarta: Ramlah/Dwi
Editor: Agus S




