BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika berinisial YP (22) dan OCW (20) di Jalan Kapiten, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim gabungan Sat Narkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan di area tersebut.
“Saat kami amankan keduanya, kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam kotak susu formula merek SGM,” jelasnya pada Rabu (22/1/2025).
Selain 503 gram sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu handphone merek Redmi berwarna hitam, satu bungkus aluminium foil berisi sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 3720 CBB.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Bontang.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bontang dan sekitarnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus Susanto