spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Simpan Sabu, Dua Pria Masuk Sel Polsek Muara Badak

BONTANG – Polsek Muara Badak menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Terduga pelaku dengan inisial AAP dan H ditangkap polisi di Kp Timor, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, masyarakat menginformasikan di sebuah rumah di Kp. Timor Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Mengetahui hal tersebut, anggota Reskrim Polsek Muara Badak menuju tempat tersebut. Di tempat itu, anggota melihat dua laki-laki sedang duduk di depan teras sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota mengamankan kedua laki-laki dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat dan ditemukan di tangan kiri AAP satu plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap AAP dan dia mengatakan satu poket sabu itu didapat dari H,” ujar Mandiyono, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:   Bontang City Mall Akan Dibuka 1 Desember

Lanjut Mandiyono, atas informasi itu kemudian anggota menuju ke tempat tinggal H di Kp. Manado Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di lokasi itu anggota berhasil mengamankan H.

“Dilanjutkan penggeledahan rumah dan badan. Di dalam kamar H, polisi menemukan barang bukti berupa 1 handphone merek Realme, 1  timbangan digital warna silver, 1 bong, 1 pack plastik klip kecil dan uang tunai Rp 660.000,” jelasnya.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Badak bersama barang bukti. Terduga pelaku diancam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yah)

Most Popular