spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Muara Badak Ditangkap Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36), salah satu warga di Jalan Durian, RT.2, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, akibat memiliki sabu seberat 1,89 gram, Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanti menyatakan, bahwa adanya laporan yang masuk dari masyarakat, jika di Jalan Perintis, Gang Pasir, RT.24, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, lokasi tersebut seringkali dijadikan transaksi barang haram.

Sehingga Unit Reskrim Polsek Muara Badak, langsung mendatangi lokasi tersebut untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Benar saja, saat tim sudah sampai di lokasi, telah menemukan satu orang yang mencurigakan.

“Kami langsung melakukan penggeledahan kepada AS, dan didapatkan dua bungkus plastik yang diduga berisikan sabu di dalam kotak rokok Sampoerna,” ucapnya.

Tidak hanya itu, adapun barang bukti lainnya yang telah diamankan oleh petugas, meliputi satu unit handphone merek Vivo Y17 berwarna biru, dan juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6438 BL.

Baca Juga:  Puncak HKN ke-60, Pjs Wali Kota Pimpin Kick-Off Peluncuran Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

“Barang bukti tersebut telah diakui miliknya,” paparnya.

Diketahui, untuk saat ini tersangka AR telah berada di Mapolsek Muara Badak, Kutai Kartanegara, untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular