spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Hotel

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap terduga pelaku berinisial R (49) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang tinggal di Jalan Pelabuhan I Kelurahan Tanjung Laut Indah ini ditangkap pada Selasa (30/8/2022) pukul 16.40 Wita di salah satu hotel di jalan Letjen S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil pengembangan yang telah dilakukan Polres Bontang. Selanjutnya anggota Polres Bontang mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Melakukan penggeledahan badan dan tempat didampingi oleh saksi dan didapati satu poket diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok di atas meja,” terang Iptu Mandiyono, Rabu (31/8/2022).

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 1 poket (bungkus plastik) yang diduga sabu seberat 0,28 gram (bruto), 1 bong (alat hisap), 1 bungkus rokok surya, 1 korek gas, 1 sedotan, dan 1 hp merk XiaoMi A2 warna navy kehitaman.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Mandiyono.

Baca Juga:  900an Warga Jadi Korban Investasi Bodong Ayam Potong Apderis, Total Kerugian Capai Rp 50 Miliar

Terduga pelaku telah diamankan di Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pidana penjara minimal 4 tahun. (yah)

Most Popular