spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Raperda Pengelolaan Perikanan, BW Sarankan Koordinasi Dulu ke Provinsi dan Unmul

SAMARINDA – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi menggelar rapat kerja terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan perikanan. Namun pembahasan raperda tidak detail terkait pasal-pasal yang tertuang dalam draf yang diterima oleh DPRD Bontang.

Wakil Ketua Komisi II, Bakhtiar Wakkang menilai draf raperda yang diterima tidak sesuai dengan tujuan awal munculnya usulan raperda terkait pengelolaan perikanan tersebut.

BW, sapaan akrabnya menyampaikan, raperda itu merupakan usulan murni dari DPRD Bontang periode lalu dan sudah masuk dalam usulan program legislasi daerah (prolegda), namun belum dieksekusi sebab Bontang mengalami defisit anggaran. Sehingga tahun 2022 ini kembali dirancang.

Tujuan usulan raperda tersebut salah satunya untuk kemandirian fiskal, dengan harapan raperda itu nanti bisa memberikan income terhadap Pemerintah Kota Bontang.

Tapi, draf raperda yang ada saat ini hanya tertuang terkait pembinaan saja, tidak ada nilai manfaat yang diterima oleh daerah, BW minta raperda tersebut diarasemen kembali atau dirombak dan dikembalikan sesuai tujuan utamanya.

Baca Juga:  DPRD Bontang Apresiasi Pemerintah Kota Bontang Berhasil Raih WTP ke-10

“Draf yang kami terima ini tidak sesuai dengan filosofi awal kemunculan raperda ini, bisa saya bilang ini KW-nya,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Ia pun mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan silaturahmi kepada Pemerintah Provinsi dan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk bisa berkordinasi terkait raperda tersebut, sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pengelolaan perikanan menjadi wewenang provinsi. Sementara daerah hanya mendapat wewenang dibagian pengelolaan perikanan di darat saja.

“Harus dibuat MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) dengan provinsi, yang bukan wewenang kita bisa dibuat kerja sama, supaya ada nilai manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah Kota Bontang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Bontang Syaifullah menyampaikan, pihaknya setuju saja apabila ingin merombak raperda tersebut. Ketika nanti ada pasal-pasal yang berubah ia menyarankan saat berkunjung ke provinsi dan Universitas Mulawarman tidak sekadar meminta saran, tapi mengajukan untuk perombakan.

“Jika terjadi perombakan maka propemperda juga harus menyesuaikan karena propemperda sebelumnya tentang pengelolaan perikanan,” terangnya. (adv)

Baca Juga:  RDP Komisi I, Bahas Masalah di TK Al Muhajirin, Loktuan

Most Popular