UJOH BILANG — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-Standi) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, Kamis (30/4/2026), tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu, Kristina Tening.
Dalam kesempatan itu, Kristina membacakan sambutan tertulis Bupati Mahulu yang menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Mahulu.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan optimalisasi tugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan PPID Utama dan PPID Pembantu dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kristina juga menyoroti dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Kaltim, yang kini semakin menuntut keterbukaan informasi dan pola komunikasi pemerintah yang lebih responsif.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan refleksi dari meningkatnya harapan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Berbagai dinamika tersebut sejatinya merupakan refleksi dari harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memperkuat transparansi serta membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, percepatan digitalisasi turut membuka ruang pengawasan publik yang semakin luas. Masyarakat kini aktif mengikuti dan menilai berbagai kebijakan pemerintah, termasuk melalui media sosial.
Karena itu, peran PPID dinilai semakin strategis, bukan hanya menyediakan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam konteks tersebut, peran PPID menjadi sangat strategis, tidak hanya dalam menyediakan informasi, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Hajaturamsyah, sebagai narasumber.
Turut hadir unsur kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mahulu, PPID Utama, serta PPID Pembantu. (MK)
Penulis: Ichal
Editor: Agus S




