BALIKPAPAN — Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur, Ajid Kurniawan, menilai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan untuk mengatur perkembangan ekosistem media digital saat ini.
Menurutnya, regulasi khusus bagi kreator konten, YouTuber, influencer, dan penggiat media sosial mendesak untuk segera dirumuskan guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi publik dari arus informasi yang tidak terkendali.
Pernyataan itu disampaikan Ajid saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Rabu (29/04/2026). Kegiatan tersebut diinisiasi Polda Kaltim bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan.
Ajid menegaskan, arus informasi di ruang digital saat ini menyebar sangat cepat tanpa melalui proses penyaringan redaksi yang terstandar seperti pada perusahaan pers konvensional.
Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan belum adanya payung hukum yang jelas bagi pelaku media baru. Akibatnya, ketika muncul sengketa akibat konten di blog, vlog, atau media sosial yang dianggap merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya tidak bisa menggunakan mekanisme UU Pers maupun mediasi Dewan Pers.
“UU Pers hanya mengakui lembaga pers berbadan hukum sebagai subjek yang dilindungi. Padahal realitas media digital saat ini sudah jauh berkembang,” ujar Ajid.
Ia menilai banyak kreator konten dan individu yang melakukan peliputan lalu menyebarkannya melalui Instagram, YouTube, maupun platform digital lain sejatinya sudah menjalankan fungsi jurnalistik. Namun mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pers sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Dalam paparannya, Ajid juga membandingkan pendekatan sejumlah negara dalam mengatur media digital dan ruang informasi baru.
Amerika Serikat, misalnya, menerapkan model libertarian dengan keterlibatan pemerintah yang sangat minim. Federal Communications Commission (FCC) lebih banyak mengatur infrastruktur jaringan dibanding isi konten, sementara kepercayaan publik terhadap media diserahkan kepada mekanisme pasar.
Sementara Inggris menerapkan pendekatan sektoral, di mana pengaturan dilakukan berdasarkan jenis kontennya. Konten kekerasan dan pornografi anak diatur melalui The Obscene Publication Act dan The Protection of Children Act, sedangkan isu terorisme diatur melalui The Terrorism Act.
Adapun Jerman menggunakan regulasi sektoral seperti Federal Network Agency Act, Telemedia Act, hingga Telecommunications Act yang fokus pada perlindungan data dan pengawasan komunikasi digital tanpa melakukan sensor langsung terhadap konten media.
Di Indonesia sendiri, Ajid menilai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights sudah menjadi langkah maju.
Namun menurutnya, aturan tersebut masih terbatas pada perusahaan pers konvensional dan belum menjangkau kreator media baru yang bekerja secara independen.
Karena itu, SPS Kaltim mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penggiat media sosial, influencer, YouTuber, dan individu yang menjalankan aktivitas jurnalistik mandiri.
“Regulasi ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum bagi para pelaku media baru, tetapi juga demi membangun ekosistem informasi digital yang lebih bertanggung jawab dan terlindungi dari hoaks serta disinformasi,” tegasnya. (MK)
Editor: Agus S




