spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Lahan di RT 02 dan 03 Bonles Terus Berpolemik, Legislatif Desak Pemkot Segera Selesaikan

BONTANG – Status lahan di wilayah RT 02 dan 03 Kelurahan Bontang Lestari (Bonles) masih terus berpolemik. Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris pun meminta pemerintah daerah segera melakukan kajian untuk segera menyelesaikan masalah.

Polemik status kepemilikan lahan itu antara Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu dengan warga bernama Yuli yang mengaku pemilik lahan tersebut

“Kami minta pemerintah segera mempertegas seperti apa status lahan yang berada di tengah kawasan Hutan Lindung (HL) itu,” ujarnya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), beberapa waktu lalu.

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, mengenai status lahan ini rentan terjadi polemik, lantaran pemerintah dinilai belum menata secara baik legalitas lahan yang dimiliki para petani-petani di lokasi tersebut.

“Melalui dinas terkait, harusnya pemerintah memberi arahan-arahan soal tata ruang lahan itu. Biar tidak ribut-ribut antar masyarakat kelompok tani yang ada di sana,” timpalnya.

Perwakilan Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu, Ashir Budiono mengaku, pihaknya telah menggarap lahan di areal tersebut sejak tahun 2015. Kemudian di tahun 2020 pihaknya secara resmi melaporkan aktivitas mereka kepada pemerintah.

Baca Juga:   Raking Sayangkan APBD-P Bontang Besar Tapi Tak Bisa Turunkan Angka Kemiskinan

“Setahu saya lahan yang kami garap itu tidak bisa diperjualbelikan, karena statusnya hutan lindung. Jadi pertanyaan kami apakah bisa status lahan hutan lindung itu dimiliki perorangan,” tanya Ashir.

Sementara itu, Yuli mengklaim pembukaan lahan itu telah dilakukan sejak tahun 1982 dan kemudian di tahun 1987 lahan seluas 2,5 hektar tersebut ia beli. Di Tahun 2021 lahan tersebut sudah diperkuat dengan putusan pengadilan.

“Suratnya segel dan sudah ada semua putusan pengadilannya,” terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, Ishak mengungkapkan, jika dihitung dari bibir jalan sekira 146 meter, maka sebagian besar lahan itu berpotensi masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun Ia belum bisa memastikan soal status lahan tersebut. Sebab, pihaknya belum melakukan kajian titik koordinat lahan secara langsung.

“Kalau sesuai data tahun 1982 kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung. Tapi akan kita kaji dulu titik koordinatnya untuk memastikan,” terangnya.

Dipertegas oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Endang Mustinah, bahwa status wilayah Bontang Lestari masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan HL tidak boleh dilakukan secara perorangan.

Baca Juga:   Pemerintah Diminta Bantu, Nelayan Kesulitan Bayar Iuran Mandiri BPJS Ketenagakerjaan

“Sementara kelompok tani yang diperbolehkan adalah kelompok tani hutan, yang diregistrasi Dinas Kehutanan melalui KPHP sebagai petugas lapangan. Jadi bukan kelompok tani pada umumnya, tapi kelompok tani hutan,” imbuhnya. (adv/al)

Most Popular