Tahun 2021 Bontang Peringkat ke-4 Kawasan Rawan Narkoba se-Kaltim

BONTANG – Di tahun 2021 Kota Bontang merupakan kawasan rawan narkoba tertinggi ke 4 di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Balikpapan, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Hal ini diungkapkan M. Nurfan Tandayu, Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang, Jumat (24/02/23).

Peringkat itu diambil berdasarkan tingkat kerawanan daerah, tingkat peredaran, kasus yang didapatkan, prevalensi penggunaan, serta peran serta masyarakat di wilayah tersebut.

Survei dilakukan menggunakan alat bernama 8 titik 5, yang merupakan pengukur skala penilaian suatu daerah mulai dari tempat rawan, kos-kosan bebas, tempat hiburan malam dan lain-lain.

Pelaksana survei tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi) dan Universitas Indonesia yang bekerjasama dengan BNN.

“Tidak hanya lembaga, dari masyarakat, pemerintah serta BUMN juga dinilai,” jelasnya.

Total populasi dan peredaran, pengguna sangat tinggi apabila dihitung dari populasi Bontang yang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan kota lain.

“Kota lain dengan populasi yang banyak dibandingkan dengan Bontang, rata-rata pengguna itu hampir sama saja,” bebernya.

Banyaknya peredaran tentu bergantung dengan banyak pengguna, semakin banyak pengguna peredaran juga akan bertambah.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Daerah 2025 Akan Dilaksanakan 6 Februari Mendatang

“Bontang ini tempat transit barang, bisa jadi membagi atau dipendam barang-barang tersebut, dan rata-rata peredaran itu 100 gram per minggu,” ujar Tandayu.

Wilayah yang masuk dalam kategori berbahaya ada di Kelurahan Loktuan, Api-api, Berbas Pantai dan Tanjung Laut.

Data tersebut, merupakan data tahun 2021. Untuk tahun 2022 sudah dilakukan perhitungan hanya saja belum diterbitkan.

Untuk perhitungan sementara ini indeksnya mengalami kenaikan dari 1,8 persen menjadi 1,9 persen. Terungkapnya pengguna maupun pengedar juga dikarenakan mereka yang mengaku.

“Bisa saja sebelumnya dia memang pengguna, tapi pengen sembuh. Nah , kalau itu terungkap di 2022 otomatis perhitungan akan naik,” lanjutnya. (sya)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.