NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menertibkan puluhan aktivitas usaha ilegal di wilayah IKN. Sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak yang tidak mengantongi izin resmi ditindak dalam operasi gabungan lintas instansi, Kamis (15/1/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi. Kegiatan tersebut melibatkan Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Fransiscus Barung Mangera, serta unsur Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas Umbu Pati menegaskan, langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan IKN.
“Otorita Ibu Kota Nusantara merespons cepat pengaduan masyarakat yang semakin meresahkan. Selain itu, penertiban ini juga berkaitan dengan maraknya pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya telah kami tangani di wilayah IKN,” ujar Thomas di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak besi tua dan warung lapo tuak ilegal berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas jika tidak segera dikendalikan, mulai dari kerawanan sosial hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan harus diperketat karena kondisi seperti ini bisa memicu gangguan trantibum dan mengganggu kehidupan masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara,” tegasnya.
Seluruh bangunan dan tempat usaha yang ditertibkan diketahui melanggar ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku di wilayah IKN. Meski demikian, Otorita IKN memastikan seluruh proses penertiban dilakukan secara prosedural dan bertahap.
Sebelum penindakan, OIKN telah melayangkan surat teguran resmi kepada para pelaku usaha tertanggal 8 Januari 2026. Penertiban dilakukan setelah tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha untuk mengurus perizinan yang diwajibkan.
Selain penutupan dan penyegelan, OIKN juga melakukan langkah pembinaan dan pengarahan kepada para pemilik usaha. Mereka diminta lebih proaktif berkonsultasi terkait perizinan dan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung kemudahan layanan, Otorita IKN menyediakan fasilitas konsultasi dan perizinan melalui kantor resmi serta layanan hotline di nomor 0811-5000-5555.
Penertiban lapo tuak ilegal ini juga melengkapi operasi sebelumnya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur pada pekan pertama Desember 2025. Saat itu, Satpol PP menyisir sejumlah lokasi penjualan minuman keras tanpa izin, termasuk lapo tuak dan rumah pribadi, serta menyita ribuan botol miras dari berbagai merek.
Otorita IKN menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di kawasan Ibu Kota Nusantara. (MK)
Editor: Agus S




