spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Taman Nasional Kutai; Kawasan Konservasi yang Harus Dilindungi

BONTANG– Taman Nasional Kutai (TNK) Kalimantan Timur yang masuk wilayah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, masuk dalam kawasan konservasi hutan.

Berdasar data Balai Kantor Taman Nasional Kutai, luasan kawasan TNK seluas 192.709,55 hektare. Dalam perjalanannya, Kawasan Taman Nasional Kutai yang telah di SK-kan dengan nomor SK 4194/ Menhut VII/ KUH/ 2014, pada tahun 2014 ini, ada kawasan yang menjadi kawasan area penggunaan lain (APL).

Sedangkan dalam luasan TNK yang saat ini sebagai bagian konservasi, ada luasan yang menjadi wilayah Open Area (areal yang masih ada gangguan dari aktivitas yang tidak seharusnya).

“Ada sebanyak 29.749,62 hektare Open Area. Ini yang menjadi masih ada aktivitas gangguan di TNK,” kata Djumadi, fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), saat ditemui Senin (8/8/2022).

Dalam perjalanannya, TNK berubah luas wilayahnya yang dimulai pada 1957 dengan luasan 200.000 hektare, pada tahun 1995 menyusut menjadi 198.629 hektare hingga pada 2014 ditetapkan menjadi Taman Nasional Kutai dengan luasan 192.709,55 hektare, sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan tanggal 10 Juni 2014.

Baca Juga:   Porseni VI HMB Samarinda: Perang Kreativitas ‘Ultras’ SMAN 1 A VS SMA YPK

Adapun, wilayah area penggunaan lainnya (APL) yang menyusutkan wilayah TNK telah diatur sesuai dengan aturan daerah yang masuk dalam wilayah APL masing-masing.

Dalam hal, Open Area yang dimaksudkan masih ada kegiatan yang dianggap mengganggu area TNK yang seharusnya tidak dilakukan aktivitas.

Peta Luasan kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

“Yang disebut Open Area yakni masih ada banyak aktivitas. Sebut saja yang ada tanda di peta yakni areal sumur, areal pemukiman, penguasaan lahan, areal sawah, areal sawit, dan areal tambak,” jelas Djumadi.

Perjalanan penamaan, tambah Djumadi, dari masa ke masa berbeda-beda. Pada tahun 1934 penamaannya yakni Hutan Cadangan Wildreservaat Koetai. Pada tahun 1936 penetapan Wildreservaat Koetai. Pada tahun 1957 bernama Suaka Marga Satwa Kutai. Dan pada tahun 1995 penunjukan dan perubahan fungsi suaka marga satwa menjadi Taman Nasional Kutai. Hingga pada tahun 2014 penetapan Taman Nasional Kutai dengan luasan 192.709,55 hektare.

Untuk kawasan TNK ini, berbagai macam flora dan fauna dimiliki, seperti satwa prioritas yakni orang utan, bekantan, beruang, hingga banteng yang hampir punah jenis bos javanicus. Adapun jenis tanaman yakni pohon ulin dan pohon meranti yang menjadi tanaman khas TNK.

Baca Juga:   Anggaran Wolbachia Nasional Rp 10 Miliar, Dirjen P2P Akan Tambah Kota dengan Insiden Rate Tinggi

Djumadi mengatakan, ketika sedang melakukan patroli atau pengawasan, sering menemukan alat jerat hewan. “Jika ada menemukan itu, kita musnahkan. Kalau sering ketemu itu pemburu burung, namun kita edukasi,” paparnya.

Sementara, dari Polisi Hutan Taman Nasional Kutai rutin melakukan pencegahan dan penanganan dalam pelanggaran dengan melakukan patroli.

Arif Suliyono, Koordinator perlindungan dan keamanan atau Koordinator Polisi Hutan, mengatakan, dirinya rutin melaksanakan patroli wilayah di TNK dengan cara preventif, persuasif dan refresif. Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari tindak pidana hutan (Tipihut).

Dirinya menjelaskan, sosialisasi  peraturan dimaksudkan agar masyarakat paham dengan aturan yang ada. “Beberapa Undang-undang kita berikan informasi, seperti UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).

Arif juga menjelaskan dalam kaitannya, dengan pencegahan dan pengamanan pada saat patroli memberikan edukasi kepada masyarakat. Adapun ketika Arif mendapatkan pelanggaran masih akan menanyakan apa motifnya dan apakah mengetahui aturan yang ada.

“Dengan melakukan pendekatan teguran pertama, kedua teguran dengan tertulis dengan pencegahan. Kecuali hal-hal yang tidak bisa ditoleransi yang masuk dalam ranah hukum,” papar Arif.

Baca Juga:   Begini Klarifikasi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR!

Pihaknya juga menggandeng masyarakat dengan membuat pemberdayaan masyarakat dengan membentuk masyarakat mitra Polhut.

“Masyarakat mitra Polhut kita punya 30 orang. Masyarakat yang kita bentuk dan memberikan pelatihan kepada mereka,” katanya.

Selama 2022, Arif mengaku telah melakukan pengamanan terhadap 1 kasus ilegal loging yang diduga terjadi di kawasan TNK, dimana berkasnya telah dilimpahkan ke Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan.

Arif mengimbau kepada masyarakat agar menghindari kegiatan yang bersifat ilegal di TNK. Dimana TNK ini memiliki manfaat untuk kelangsungan hidup bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya dipandang dari nilai materi, namun lihat bagaimana manfaatnya yang lebih besar bagi kelangsungan hidup terutama bagi masyarakat sekitar. Bagaimana kita sama-sama menjaga kawasan,” tandanya. (yah)

Most Popular