Target Meleset, Pajak Hiburan dan Parkir Bontang Jadi Sorotan Akhir 2025

BONTANG — Kinerja pajak hiburan dan pajak parkir di Kota Bontang sepanjang 2025 belum sesuai harapan. Hingga penutupan tahun anggaran, dua sektor ini tercatat gagal memenuhi target yang ditetapkan dan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melakukan evaluasi menyeluruh.

Berdasarkan data hingga 30 Desember 2025, realisasi pajak hiburan baru mencapai Rp2,81 miliar atau sekitar 75,16 persen dari target. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mampu menyentuh angka Rp3 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Syahruddin, menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi menurunnya aktivitas di sejumlah objek hiburan. Bioskop yang selama ini menjadi penyumbang terbesar pajak hiburan disebut mengalami penurunan jumlah penonton.

Menurutnya, pajak hiburan sangat dipengaruhi tren dan minat masyarakat. Ketika film yang ditayangkan kurang diminati, otomatis jumlah pengunjung menurun dan berdampak langsung pada setoran pajak.

Syahruddin menambahkan, meskipun terjadi peningkatan kunjungan pada akhir Desember seiring penayangan film tertentu, setoran pajak dari aktivitas tersebut baru akan masuk pada Januari 2026. Kondisi itu membuat lonjakan di penghujung tahun belum tercermin dalam realisasi pajak 2025.

Baca Juga:  FASI XI 2021 Tingkat Kaltim Ditutup, Gubernur Tak Berani Janjikan Bonus untuk Tingkat Nasional 

Kondisi serupa juga terjadi pada pajak parkir. Dari target Rp420,67 juta, realisasi yang tercatat hanya sekitar Rp286,40 juta atau setara 68 persen. Bapenda mengakui masih menghadapi kendala dalam pengawasan objek pajak parkir.

“Jumlah objek pajak parkir sebenarnya tidak banyak, tetapi pengawasannya memang belum optimal. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kami benahi,” ujar Syahruddin.

Ke depan, Bapenda Kota Bontang berencana melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh objek pajak hiburan dan parkir. Langkah ini termasuk menelusuri wajib pajak yang mengalami penurunan setoran signifikan serta memperkuat pengawasan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.