Oleh:
Hafsah
Aktivis Dakwah
Polres Bontang melakukan mediasi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Energi Unggul Persada (EUP) di wilayah pesisir laut Bontang Lestari dan Santan Ilir, Marangkayu. Perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, Nina menyebutkan pencemaran sebenarnya sudah terjadi selama satu tahun belakangan, hanya saja baru kali ini ikan yang mati sangatlah banyak.
Humas PT. EUP sebelumnya telah membantah tuduhan pencemaran limbah yang di mana pihaknya beranggapan bahwa ikan-ikan tersebut mati karena adanya faktor lain, seperti halnya terbawa arus, oksigen, bahkan sabotase.
Hingga saat ini para nelayan terdampak diketahui tidak bisa menangkap ikan sama sekali, pun masih melaut mereka harus pergi lebih jauh dan tentu saja butuh BBM yang sangat banyak.
Untuk itu pihaknya meminta ganti rugi jika memang terbukti adanya pencemaran lingkungan, selain itu perbaikan laut sekitar yang telah tercemar juga perlu dilakukan sehingga nelayan dapat kembali mencari ikan.
Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polres Bontang Mediasi Nelayan Bonles dan Santan Ilir dengan PT EUP
Limbah Industri Mencemari Lingkungan
Adanya pencemaran limbah yang dibuang ke laut tentu berkorelasi dengan sebuah usaha produksi, baik skala rumahan maupun perusahaan besar. Produksi juga terkait dengan kebutuhan masyarakat. Namun yang perlu diperhatikan adalah sampah dan limbah dari hasil produk butuh tempat pembuangan, kebanyakan mereka membuang diperairan karena dianggap cepat terurai tanpa mempertimbangkan dampak pada hewan yang ada di perairan, terutama di laut.
Laut merupakan tempat yang vital bagi nelayan sebagai tempat mata pencaharian. Hal inilah yang menjadi masalah saat ini. Saling lempar tuduhan bahkan mediasi tak membuahkan hasil. Yang jelas nelayan sebagai korban belum mendapatkan solusi. Mediasi yang dilakukan sejauh ini hanya memberi harapan bagi para nelayan. Faktanya perusahaan terkait tetap melakukan produksi dan pembuangan limbah.
Ganti rugi sebagai kompensasi jelas bukan solusi tapi mengindikasi bahwa perusahaan telah melakukan lobi kepada pemerintah setempat untuk meredam gejolak. Pengusaha terlihat mendominasi sebab tidak ada tindakan bahkan hukum terlihat tumpul jika berhadapan dengan oligarki. Rakyat kecil terutama nelayan pinggiran menjadi korban dalam hal ini.
Dominasi pengusaha tampak nyata mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Nelayan yang beroperasi setiap saat jelas mengalami kerugian, sebab harus mengeluarkan biaya lebih karena harus mencari ikan lebih jauh dan butuh BBM lebih. Suara mereka dianggap minoritas padahal jika nelayan tidak beroperasi banyak yang kena imbas.
Ironi hidup dalam sistem demokrasi, suara rakyat yang sering dijual saat kampanye hanya slogan. Faktanya, rakyat kecil sering menjadi korban ketidakadilan, sementara rakyat berduit dapat mempengaruhi kebijakan dalam pemerintahan.
Tata Kelola Sampah dalam Islam
Islam adalah agama yang suci dan mecintai kebersihan sebagai konsekwensi keimanan. Dalam QS Al-Baqarah: 222, Allah SWT berfirman, “… Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Selain amanat bersuci dan membersihkan diri, Islam juga mengajarkan agar setiap manusia mampu peduli dengan kelestarian lingkungan di sekitarnya. Termasuk, bagaimana Islam mengajarkan tata kelola sampai dan limbah.
Islam mengajarkan tata kelola sampah mesti dikerjakan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan, serta penanganan sampah. Kemampuan mendaur-ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi kelestarian lingkungan bukanlah fardu kifayah dengan hanya menggantungkan diri pada yang lain. Kelestarian alam mampu berjalan dan perlu sumbangsih semua pihak. Maka tata kelola sampah pun menjadi kewajiban seluruh umat di muka bumi ini, tanpa terkecuali..
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan, haram hukumnya membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Membuang sampah sembarangan hukumnya makruh apabila kecil kemungkinannya (tawahhum) membahayakan lingkungan.
Dalam Islam dikenal istilah Tabdzir, yaitu tindakan menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.
Sedangkan Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.
Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
Islam mengajarkan sikap disiplin menjaga lingkungan akan muncul setelah masyarakat dibina oleh negara, mereka merasa selalu diawasi oleh Allah SWT terhadap segala perbuatan mereka.
Syariat Islam mengajarkan batasan syariat apa yang boleh dan apa yang tidak boleh membuat kerusakan di bumi, serta ajaran memanfaatkan alam secukupnya.
Seperti firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya…” (TQS. Al-Araf: 56).
Untuk itu selain mengedukasi rakyatnya akan bahaya limbah sampah plastik, syariat mengajarkan manusia berfikir (mengembangkan riset terpadu). Saat ini kita mengenal istilah teknologi baru yang ramah lingkungan, mulai dari kemasan alternatif hingga teknologi pengolahan sampah yang efisien.
Dalam pemerintahan Islam, negara juga harus memberikan bantuan khusus untuk inovasi penyediaan alternatif plastik yang didanai oleh negara sebagai bentuk periayahan negara untuk rakyat. Dalam sebuah Hadist Rasulullah Saw bersabda:
“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).
Upaya ini memang membutuhkan biaya besar, namun bagi pemerintah hal ini bukan masalah besar karena imam dan kepimpinan Islam akan menggunakan sumber dana dari Baitul Maal.
Dana ini akan dialokasikan untuk membantu pendanaan inovasi penyediaan bahan alternatif pengganti plastik, dengan begitu rakyat tetap dapat menikmati kemudahan teknologi plastik yang ramah lingkungan. Sehingga impian kehidupan bersih, asri dan nyaman dapat terwujud.
Wallahu a’lam bisshowab