Oleh:
Hafsah
(Pemerhati Masalah Umat)
Program pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan teknologi Wolbachia kini sedang menjadi sorotan publik.
Bontang menjadi salah satu kota sebagai daerah ujicoba teknologi wolbachia ini bersama Jakarta Barat, Bandung, Semarang, dan Kupang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum merilis program wolbachia tersebut. Pihaknya sudah memberikan pemahaman ke masyarakat, sehingga masyarakat siap sebelum program tersebut dirilis.
Penyebaran nyamuk wolbachia diklaim efektif untuk menurunkan tingkat penularan demam berdarah dengue (DBD).
Efektivitas penurunan melalui nyamuk wolbachia telah diteliti sejak 2011 lalu di wilayah lain.
Adapun dari hasil penelitian terbukti aman. Bahkan, lanjutnya, pada 2021 lalu World Health Organization (WHO) telah mengakui dan menganjurkan penggunaannya. (Radarbontang 17/11/2023)
Fakta Nyamuk Wolbachia
Wolbachia adalah bakteri yang hanya dapat hidup di dalam tubuh serangga, termasuk nyamuk. Wolbachia tidak dapat bertahan hidup di luar sel tubuh serangga dan tidak bisa mereplikasi diri tanpa bantuan serangga inangnya.
Bakteri ini tergolong ke dalam Gram negatif, berbentuk batang, dan sulit ditumbuhkan di luar tubuh inangnya.
Teknologi Wolbachia merupakan teknologi yang dapat melumpuhkan virus dengue, zika dan chikungunya dalam tubuh nyamuk Aedes aegypti, sehingga virus tersebut tidak menular ke manusia.
Bakteri wolbachia maupun nyamuk sebagai inangnya bukanlah organisme hasil dari modifikasi genetik yang dilakukan di laboratorium. Secara materi genetik baik dari nyamuk maupun bakteri wolbachia yang digunakan, identik dengan organisme yang ditemukan di alam.
Di Indonesia sendiri, teknologi wolbachia yang digunakan, diimplementasikan dengan metode “penggantian”, dimana nyamuk jantan dan nyamuk betina wolbachia dilepaskan ke populasi alami. Tujuannya agar nyamuk betina kawin dengan nyamuk setempat dan menghasilkan anak-anak nyamuk yang mengandung wolbachia. Pada akhirnya, hampir seluruh nyamuk di populasi alami akan memiliki wolbachia.
Penolakan Para Ahli Terhadap Wolbachia
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari yang menyerukan penolakan penyebaran Nyamuk Wolbachia di wilayah Indonesia.
Menurutnya, penyebaran nyamuk ini membawa resiko bagi kesehatan masyarakat dan bisa menimbulkan penyakit baru yang berbahaya bagi kesehatan rakyat Indonesia.
Adanya resiko mengenai dampak penelitian ini dikarenakan bakteri Wolbachia masih belum umum bagi masyarakat Indonesia. Walaupun, penelitian ini sudah terbukti berhasil dilakukan di luar negeri seperti Australia, namun ada perbedaan genetik orang Indonesia dengan orang Australia yang bisa saja berdampak pada respon yang berbeda terhadap nyamuk ber-Wolbachia ini.
Peneliti senior Prof. Richard Claproth juga menolak terkait adanya program sebaran telur nyamuk wolbachia di wilayah Indonesia.
Dalam video singkat yang berdurasi 2 menit 2 detik, dengan gamblang Richard menjelaskan seharusnya para Gubernur, Kapolda, dan pejabat publik yang menjadi wilayah penyebaran telur-telur nyamuk Wolbachia itu menolak program tersebut. (Eramuslim.com 19/11/2023)
Penolakan serupa datang dari Gerakan Sehat Untuk Rakyat Indonesia. Mereka mengingatkan Pemerintah untuk segera menghentikan rencana pelepasan 200 juta nyamuk Wolbachia di Pulau Bali pada 13 November 2023, dan juga di 5 kota lainnya yaitu di Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Kupang dan Bontang.
Dr. Ir. Kun Wardana Abyoto, MT. menjelaskan Program pelepasan ratusan juta nyamuk Wolbachia di Indonesia ini membawa risiko parah terhadap Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan.
Sejauh ini belum ada studi menyeluruh di Bali, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Kupang dan Bontang secara jangka panjang sehingga berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menambahkan, pelepasan jutaan nyamuk berpotensi merusak industri pariwisata, serta ekonomi masyarakat setempat. (Sinarharapan.net 12/11/2023)
Walau diklaim efektif menurunkan dan mengurangi angka kematian akibat DBD, namun resiko kegagalan tetap harus diperhitungkan.
Teknologi tersebut hanya mengurangi atau menghambat, bukan menghentikan. Sebab penularan DBD dipengaruhi banyak faktor di antaranya, kebersihan rumah dan lingkungan, sanitasi, dan keadaan cuaca.
Masyarakat Indonesia secara umum masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kondisi ini dapat mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat, terlebih yang hidup dalam lingkungan kumuh dan rumah yang kurang sanitasi. Sehingga teknologi Wolbachia tidak tepat dilakukan pada seluruh daerah akibat kurangnya dukungan lingkungan yang memadai.
Adanya pro dan kontra jelas harus disikapi dengan bijak, sebab hal ini terkait dengan resiko kesehatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan dampak buruk lainnya. Belum lagi masyarakat tidak seluruhnya mendapat informasi dan sosialisasi mengenai Wolbachia, sehingga sangat beresiko untuk dilaksanakan.
Logikanya, jika penyakit muncul dari hewan apalagi serangga, maka idealnya mencari cara agar hewan jenis serangga tersebut dibasmi. Bukan bereksperimen dengan mengembang biakkan serangga yang menimbulkan resiko cukup besar terhadap manusia. Maka wajib dipertanyakan mengapa proyek wolbachia tetap harus dilaksanakan.
Sikap Islam Terhadap Kesehatan Masyarakat
Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Negara wajib memberikan pelayanan tersebut sebagai bentuk riayah. Langkah pemenuhan dimulai dari lingkup terkecil yaitu, keluarga memenuhi kebutuhan gizi serta menjaga pola hidup sehat. Begitupun masyarakat, menjaga lingkungan dengan bersama-sama menjaga kebersihan.
Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa terealisasi jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Karena itu negara wajib memenuhi kebutuhan peralatan medis serta tenaga medis yang ahli dibidangnya.
Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan. Tentu saja, dananya diambil dari kas negara
Begitupun para ahli kesehatan diberi ruang untuk mengembangkan riset serta penemuan untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan.
Dengan begitu, para ahli bisa konsen dengan penelitian serta berinovasi dalam bidang kedokteran.
Inovasi akan dikembangkan tentu saja dengan persetujuan para ahli dengan catatan tidak menimbulkan bahaya dan kerusakan lingkungan.
Nabi Saw bersabda:
“Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri” (HR Malik).
Maka wajib menghilangkan kemudharatan apapun alasannya.
Dengan demikian, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
Wallahu a’lam bisshowab