BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), dan meninjau langsung ke beberapa agen dan pangkalan di Kota Bontang, Rabu (5/2/2025).
Saat rombongan melakukan peninjauan langsung di agen PT. Pantai Subur di Jalan Slamet Riyadi, RT.48, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ada salah satu pengecer yang menyampaikan pendapat, dimana pihaknya menyatakan telah mendapatkan gas melon dengan harga Rp 25 ribu per tabungnya.
Padahal diketahui, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan di setiap pangkalan dengan harga Rp 21 ribu, dari agen ke pangkalan dengan harga Rp 18 ribu per tabungnya.
“Ada saya mendapatkan di pangkalan, harga per tabungnya Rp 25 ribu,” ucap Ilyas.
Akan tetapi, saat diminta keterangan lebih lanjut oleh Pertamina dan Kapolsek, pengecer tersebut tak berani menyatakan dimana dirinya telah mengambil gas melon dengan harga Rp 25 ribu tersebut.
“Itu rahasia, saya tidak bisa langsung menyebutkan. Hanya pihak tertentu yang langsung tahu,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina, Azri Ramadhan mengatakan langsung ke pengecer, untuk menjelaskan secara detail, pangkalan mana yang menjual gas melon tetapi tidak sesuai dengan HET yang berlaku.
“Seharusnya si bapak ini bisa lebih terbuka, biar kami dari Pertamina langsung mendatangi pangkalan tersebut dan memberi teguran, jika menjual gas melon tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam