SANGATTA – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar di Kutai Timur (Kutim) belum diikuti langkah pencopotan jabatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim yang terseret kasus tersebut hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kutai Timur belum mengambil tindakan administratif.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian hukum.
“Karena memang baru tersangka, belum ada keputusan tetap,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang, kata dia, berhak mendapatkan perlakuan adil sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Ardiansyah memastikan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan kepada kepolisian untuk membuktikan perkara ini secara terbuka,” lanjutnya.
Menurut dia, pemberhentian ASN tidak bisa dilakukan serta-merta. Ada tahapan hukum yang harus dilalui.
“Kalau sudah ada ketetapan dari kejaksaan atau inkrah, baru bisa dilakukan pemberhentian,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek RPU ini menjadi perhatian publik. Selain nilai proyek yang mencapai Rp10,8 miliar, perkara ini juga melibatkan pejabat strategis di sektor ketahanan pangan daerah.
Pemkab Kutim memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




