BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) menyampaikan, sampai di 2025 ini, terdapat sebanyak 166 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat, yang sudah ditangani dari target 210 kasus. Mereka semua tersebar di 3 kecamatan, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Bontang Utara I sekitar 44 ODGJ.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris pun menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional, untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyatnya termasuk dalam aspek kesehatan jiwa.
Data yang telah dirilis oleh Dinkes menunjukkan jumlah ODGJ di wilayah Kota Bontang mengalami fluktuasi, dari awalnya 200 kasus di 2021 kini naik menjadi 219 kasus tepat pada 2024 lalu.
Maka Agus Haris menyatakan, permasalahan kesehatan jiwa masih menjadi tantangan yang serius, dengan penyebab yang beragam. Mulai dari faktor ekonomi, keluarga, hingga persoalan sosial.
“Karena itu, penanganannya harus melibatkan pemerintah, bahkan RT/RW, tokoh agama, aparat, dan dukungan perusahaan melalui CSR,” ucapnya saat sosialisasi berlangsung, Rabu (3/9/2025).
Agus Haris sangat berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, nantinya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menguatkan peran keluarga sebagai benteng pertama, dalam mendukung anggota yang mengalami gangguan mental.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Bontang, Bahtiar Mabe menyampaikan bahwa dalam penanganan ODGJ tidak bisa hanya mengandalkan dari Dinkes saja, tetapi sangat membutuhkan kerja sama antar lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga dengan pihak kelurahan, dan juga RT/RW setempat. (Dwi/Adv)
Editor: Yusva Alam




