Terungkap di Pengadilan, Koalisi Save Maba Sangaji Desak Pengusutan Tambang Ilegal PT Position

JAKARTA — Fakta dugaan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Position mencuat ke ruang publik setelah terungkap dalam persidangan sengketa lahan patok PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Koalisi Save Maba Sangaji mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan menyeluruh.

Koordinator Koalisi Save Maba Sangaji, Musa Naim, menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pengusutan dugaan tambang ilegal PT Position. Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan persidangan semata.

“Kami kira semua fakta hukum soal PT Position yang terungkap di PN Jakarta Pusat harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik Satgas PKH, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” kata Musa kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebutkan, risalah persidangan telah memuat data penting terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari lokasi kegiatan, skema penambangan, hingga luas wilayah yang diduga telah dieksploitasi tanpa izin.

“Semua informasi yang dibutuhkan penegak hukum sebenarnya sudah tersedia di dalam risalah persidangan. Sekarang tinggal soal keberanian aparat untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga:  Satbinmas Polres Kutim Sasar Pasar dan Jalan Raya: Perangi Narkoba hingga Judi Online

Perkara sengketa lahan PT WKM sendiri telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari kepada dua pekerja PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait perintangan kegiatan usaha pertambangan. Namun, Majelis Hakim tidak memasukkan dugaan penambangan ilegal oleh PT Position sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Dalam risalah persidangan setebal 154 halaman, Ketua Majelis Hakim Sunoto secara eksplisit menyinggung adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal PT Position di wilayah Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dijadikan dasar putusan karena dianggap sebagai perkara terpisah dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalaupun terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Position, hal tersebut merupakan perkara terpisah yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri,” ujar Sunoto sebagaimana tertuang dalam risalah persidangan.

Baca Juga:  Formatur DPD Golkar Kaltim Rampung, Tinggal Tunggu SK DPP dan Sinkronisasi Provinsi

Sebelumnya, kuasa hukum PT WKM juga telah melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam persidangan, antara lain peta citra satelit, rekaman video aktivitas penambangan, serta laporan penegakan hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut disebut mengonfirmasi adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang disengketakan.

Koalisi Save Maba Sangaji menilai, pemisahan perkara oleh Majelis Hakim tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum. Mereka mendesak agar aparat segera membuka penyelidikan baru terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position demi menjaga keadilan, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.