Tolak OPA di Luar PKB, Operator PAMA ‘Dihukum’ PHK: Siap Gugat ke PHI!

SANGATTA – Upaya mediasi sengketa ketenagakerjaan antara operator PT Pamapersada Nusantara (PAMA)Site KPCS, Heri Irawan, dengan manajemen perusahaan di Dinas Transmigrasi Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) berakhir buntu.

Mediasi yang digelar pada Selasa (30/9/2025) gagal menghasilkan kesepakatan, karena PAMA kukuh mempertahankan keputusan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atas Heri.

Heri Irawan dikenai sanksi skorsing PHK, lantaran menolak kebijakan perusahaan mengenai pemberlakuan jam OPA (Operator Personal Assistant). Karyawan tersebut menilai penggunaan OPA di luar jam kerja adalah pelanggaran hak asasi, dan tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam pertemuan di Distransnaker, Heri Irawan menegaskan bahwa penolakannya didasarkan pada prinsip hukum dan hak karyawan. Ia berpendapat bahwa pekerjaan harus diselesaikan di tempat kerja, sementara waktu di rumah adalah hak pribadi.

“Tadi saya sampaikan juga, bahwa pekerjaan ya pekerjaan, di rumah ya di rumah. Kalau masalah pekerjaan, saya akan taat pada aturan perusahaan, PKB, PP (Peraturan Perusahaan) dan apapun itu. Tapi ketika saya di luar saya juga akan tunduk pada aturan undang-undang,” tegas Heri Irawan usai mediasi.

Baca Juga:  Dexlite Turun, Harga Pertamax di Bontang Naik Rp 500

Ia menambahkan, pihak manajemen PAMA menganggap penolakannya terhadap jam OPA sebagai penolakan terhadap perintah perusahaan. Padahal, menurutnya, PKB sebagai acuan utama hubungan kerja sama sekali tidak mengatur penggunaan jam OPA.

Perwakilan PAMA, termasuk Dept Head IT/OPA Zainul dan perwakilan lainnya, menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media seusai mediasi. Mereka beralasan akan melanjutkan rapat internal.

“Masih ada rapat,” ujar salah satu perwakilan manajemen PAMA singkat, menghindari pertanyaan wartawan.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Ketua SP PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono, dan Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau. Kedua pihak meminta waktu dan enggan mengomentari hasil pertemuan yang berlangsung hanya satu jam tersebut.

Karena mediasi menemui jalan buntu, dan manajemen PAMA bersikeras mempertahankan keputusan PHK, Heri Irawan memastikan akan melanjutkan perjuangannya ke ranah hukum.

Ia bertekad membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau saya pribadi, saya tetap mau sampai ke pengadilan. Karena saya anggap itu saya benar. Makanya saya berdiri pada pendirian saya,” tutup Heri, menegaskan keyakinannya bahwa dasar hukum perusahaan untuk mengenakan sanksi tidak kuat karena ketiadaan regulasi OPA di PKB.

Baca Juga:  Pengetap di SPBU KM 8 Diamankan Polisi, Sehari Bolak Balik 3 Kali Ngisi BBM

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan, mengingat penerapan jam OPA, yang diklaim diujicobakan sejak 2019 dan direalisasikan pada 2024, telah menjangkau mayoritas operator dump truk di PAMA. Keputusan PHI nantinya akan menjadi penentu nasib karyawan yang menolak kebijakan di luar ketentuan PKB.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.