spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengetap di SPBU KM 8 Diamankan Polisi, Sehari Bolak Balik 3 Kali Ngisi BBM

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pa (39), pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU KM 8, Bontang, Sabtu (20/4/2024), sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto menjelaskan, pada awalnya anggota II Tipidter Satreskrim Polres Bontang sedang melakukan patroli, kemudian mencurigai satu mobil yang sedang mengisi BBM, dari SPBU KM 8 sebanyak tiga kali pengisian dalam sehari.

Sehingga anggota langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut, sampai di Jalan Urip Sumoharjo, RT.12, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

“Kami langsung melakukan pemberhentian saat pelaku tengah melakukan aksi pengetapan menggunakan mobil yang berisikan jerigen,” ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KT 1224 DW, tiga buah jerigen berkapasitas 5 liter berisi Pertalite, sembilan buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi Pertalite, satu selang panjang berukuran 1 meter, satu baskom, satu corong, satu gayung, satu barcode Pertamina, dan satu handphone merek Oppo.

Baca Juga:   Lomba Kapal Hias Curi Perhatian Warga, Wawali Minta Tiap Tahun Digelar 

Hingga saat ini, polisi masih akan mendalami kasus tersebut. Bahkan pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Bontang.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular