BONTANG – Komisi II DPRD Bontang menyinggung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tanjung Limau yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan Kota Bontang. Bakhtiar Wakkang mempertanyakan hal tersebut kepada tim asistensi saat rapat kerja membahas raperda terkait pengelolaan perikanan.
Ia mengingatkan infrastruktur di TPI dibangun menggunakan APBD Kota Bontang. “Itu dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bontang, sampai saat ini belum ada kontribusi ke pendapatan daerah,” ujarnya.
Padahal, tujuan utama diusulkan raperda terkait pengelolaan perikanan untuk kemandirian fiskal, dengan harapan ada nilai manfaat yang diterima oleh pemerintah Kota Bontang dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia meminta saat merancang peraturan daerah pengelolaan perikanan ini harus ada konektivitas dengan perda retribusi dan pemerintah Kota Bontang. “Jadi ada nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, pemerintah dan orang-orang yang berkaktivitas di area tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya menyampaikan hingga saat ini belum ada retribusi yang diambil dari aktivitas di TPI Tanjung Limau. Salah satu alasannya agar para nelayan melakukan pembongkaran ikan di TPI tersebut.
Karena pantauan dari pihaknya banyak nelayan yang melakukan pembongkaran di Berbas, Lok Tuan dan Tanjung Laut Indah. “Ada potensi untuk menarik retribusi tapi kita harus siapkan dulu parkirannya, dan hal-hal lain yang menunjang,” tuturnya
Selain itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah juga mengungkapkan, ada potensi untuk menarik retribusi di TPI tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun sudah memasukkan pelelangan ikan sebagai salah satu potensi retribusi di 2023.
Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait batasan pelelangan yang bisa ditarik retribusinya. “Nanti bisa berjalan simultan saja antara perda retribusi dengan raperda pengelolaan ikan untuk menghasilkan PAD Bontang,” tutupnya. (adv)