Transaksi KKPD Kubar Tembus Rp868 Juta, Yasin Masiku: Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah

SENDAWAR – Upaya digitalisasi keuangan di Kutai Barat mulai menunjukkan hasil. Hingga 2025, realisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) tercatat mencapai Rp868.879.370 dengan total 85 transaksi.

Capaian ini disampaikan Pranata Keuangan Ahli Muda Bapenda Kutai Barat, Yasin Masiku, saat mewakili Plt Kepala Bapenda Kutai Barat, Iwan, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Yasin, capaian tersebut menjadi bagian dari implementasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang terus didorong pemerintah daerah.

“Penggunaan KKPD menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung digitalisasi transaksi keuangan daerah,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemanfaatan KKPD saat ini masih terbatas pada tiga perangkat daerah, yakni Bappedalitbang, Bapenda, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Ke depan, Pemkab Kutai Barat menargetkan seluruh perangkat daerah dapat mengoptimalkan penggunaan KKPD, khususnya dalam transaksi belanja daerah.

“Harapannya semua perangkat daerah bisa memanfaatkan KKPD agar transaksi lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Dari sisi capaian regional, Kutai Barat saat ini menempati posisi ketiga tertinggi di Kalimantan Timur dalam nominal dan volume transaksi KKPD tahun 2025, berada di bawah Penajam Paser Utara (PPU) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Baca Juga:  Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Turun ke Kebun Bantu Warga

Yasin menegaskan, Pemkab Kutai Barat bersama Bankaltimtara selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akan terus mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan KKPD sebagai bagian dari transformasi pengelolaan keuangan daerah.

“Langkah ini penting untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, digitalisasi keuangan daerah juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta : Ichal
Editor : Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.