BONTANG– Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap 5 penjudi di Jl Nakhoda, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/10/2022) dini hari. Saat digerebek polisi, pelaku yakni S, SAB, E, M, dan S ditangkap saat tengah asyik main judi remi.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat ke unit Reskrim Polsek Muara Badak.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung mendatangi tempat kejadian. Setibanya di lokasi, didapati lima orang pelaku duduk berhadapan di depan meja serta kartu remi sedang berada di meja,” ungkap Iptu Mandiyono, Senin (10/10/2022).
Dari pengakuan para pelaku, diketahui mereka baru saja menyelesaikan satu putaran permainan. Didapati pula seorang pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.000, kepada pelaku lain yang memenangkan permainan.
Akibatnya, para pelaku lantas dibawa ke Polsek Muara Badak. “Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 45.000 beserta 2 set kartu remi,” tambah Mandiyono.
Kelima pelaku kini telah dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (yah)