spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uji Materiil di MK, Pemkot-DPRD Bontang Siapkan Kuasa Hukum

BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan DPRD Bontang bersama tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui bagian hukum akan menyiapkan kuasa hukum pasca mendapatkan mandat dari warga Kampung Sidrap.

“Supaya kita mendapat kepastian hukum tentang batas wilayah antara Bontang dengan Kutim (Kutai Timur). Batas itu dasarnya adalah Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap berada di wilayah administrasi Kecamatan Teluk Pandan, Kutim,” kata Agus Hari.

Terkait anggaran dalam upaya hukum di MK, Agus mengatakan jika pihaknya sedang membahas kesiapannya. Rencananya, anggaran tersebut dikondisikan pada anggaran tahun 2023.

Sementara besaran nominal anggaran kuasa hukum, politisi Gerindra ini belum bisa memperkirakan berapa nilai yang akan dilaksanakan.

“Kita lihat nanti hasil koordinasi bagian hukum dengan kuasa hukum yang akan kita tunjuk, nilainya tergantung komunikasi bagian hukum dan kuasa hukum,” ujar Agus.

Seperti diketahui, DPRD Bontang dan Pemkot mendapatkan mandat dari warga kampung Sidrap mengajukan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) nomor 47 Tahun 1999.

Baca Juga:   Komisi III Desak Pemkot (Lagi) Segera Realisasikan Pemakaman Muslim Bontang Barat

Agus mengatakan, mandat itu diberikan oleh warga Sidrap pada rapat paripurna DPRD Bontang pada Selasa (27/9/2022) lalu melalui perwakilan masyarakat dan Forum RT di Kantor DPRD Bontang.

UU tersebut terkait tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kota Bontang.

Upaya yang dilakukan dua institusi daerah tersebut dilatari adanya persoalan Kampung Sidrap berbatasan langsung dengan Kota Bontang yang tak kunjung kelar hingga saat ini.

Berbagai upaya telah dilakukan semua pihak di Kota Taman, hingga Gubernur Kaltim pun telah memfasilitasi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan pelepasan Kampung sidrap masuk dalam wilayah hukum Kota Bontang. Disayangkan upaya ini kandas disebabkan Pemerintah Kutim tak ingin melepas.

Desakan masyarakat Kampung sidrap pun tak dapat ditahan, pasalnya layanan administrasi hingga perhatian kepada masyarakat yang berbatasan langsung dengan Bontang ini tak dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat yang masih berstatus wilayah Kutai Timur itu.

Kini mandat dari warga kampung sidrap sejumlah 3.169 Jiwa telah diberikan kepada pemerintah dan DPRD Bontang, mandat tersebut akan diperjuangkan melalui jalur hukum atau peradilan.

Baca Juga:   Raperda PSU Terus Dikaji, Komisi III Isyaratkan Ada Pergantian Judul

Harapan itu kini bisa saja menjadi langkah terakhir untuk menenangkan masyarakat Kampung Sidrap agar wilayah yang dilalui aktivitas industri di kawasan Pupuk Kaltim tersebut menjadi bagian dari kota yang berdiri pada 12 Oktober 1999. (mk)

Most Popular