Verifikasi Administrasi Jalur Perseorangan Diperpanjang

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang memperpanjang waktu verifikasi administrasi, jalur perseorangan atau independen pasangan calon Basri Rase-Chusnul Dhihin.

Basri dan Chusnul sebelumnya dinyatakan memiliki 2 ribu lebih data ganda sehingga pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan diperiksa ulang.

Namun, KPU RI mengeluarkan surat nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 terkait Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang menyatakan tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, menjadi Senin 13 mei 2024 s/d Minggu 2 juni 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, dalam surat tersebut terdapat tambahan kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dimana kategori tersebut bisa terdapat tahap perbaikan.

“Kalau angka BMS nya berpotensi meloloskan paslon maka peserta memiliki hak memperbaiki itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan Calon perseorangan dapat mengikuti tahap Penyerahan Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga:  Sambut Iduladha, DKP3 Gelar Pasar Murah Serentak Nasional

“Penjelasan tersebut ada di dalam surat perpanjangan vermin itu,” tambahnya

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.