TENGGARONG – Upaya Polres Kutai Kartanegara memberantas peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Tenggarong kembali membuahkan hasil. Seorang wanita berusia 53 tahun berinisial Y ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dan hampir seribu butir obat keras jenis Double L di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah melihat transaksi obat terlarang di sekitar Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, pada Minggu (30/11/2025) malam sekitar pukul 20.25 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada sosok Yanti, yang tinggal di sebuah rumah kayu di tepi sungai kawasan Mangkuraja. Identitas terduga pelaku berhasil dipastikan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penyergapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) pukul 17.50 WITA. Saat Yanti terlihat masuk ke rumahnya di RT 017 Loa Ipuh, petugas langsung melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan di rumah dan badan tersangka membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan sabu seberat 0,41 gram, 999 butir Double L, alat hisap (bong), pipet kaca, sendok takar, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Atas tindakan tersebut, Yanti kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1), serta UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Ayat (2).
Satresnarkoba Polres Kukar menegaskan proses hukum akan berjalan tuntas. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terus dilakukan, sementara seluruh barang bukti telah disita dan dipersiapkan untuk proses peradilan. (sav)
Editor: Agus S




