BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap seorang pria berinisial A lantaran penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/3/2023) pukul 02.00 Wita di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
A yang diidentifikasi merupakan warga Balikpapan itu, ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram sebagai barang bukti.
“Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sambera Jembatan, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak terdapat orang yang menjual narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Kamis (2/3/2023).
Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. Penggeledahan dilakukan bersama Ketua RT dan saksi-saksi.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Badak. Barang bukti di antaranya 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,90 gram, uang tunai Rp 789 ribu, 1 lembar baju batik warna merah, 2 helai tisu, 11 plastik klip kecil, 1 lembar kertas rokok, 1 buah korek gas warna hijau, 1 buah tas selempang warna coklat dan 1 buah sendok takar.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 UU/35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (yah)