WFA Dinilai Tak Relevan, Pemkot Tetap Terapkan Sistem Kerja Konvensional

BONTANG – Beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Atau istilahnya Work From Anywhere (WFA).

Hal tersebut disebut tidak akan diterapkan di Kota Bontang, lantaran melihat kondisi kota yang tidaklah besar. Sekretaris Daerah Kota Bontang menyebutkan, bahwa peraturan tersebut lebih cocok diterapkan di kota besar seperti Jakarta.

“Wilayah mereka sangat luas, untuk menjangkau satu tempat ke tempat lain bisa berjam-jam, jadi aturan tersebut tidak relate di Bontang,” terangnya, Senin (23/6/2025).

Ia menyebutkan, jika hanya wilayah perkotaan Bontang menuju Bontang Lestari tidaklah menjadi tolok ukur penggodokan peraturan tersebut dimasukkan ke daerah, karena alur tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun dan tidak mengganggu produktivitas.

Aji menilai, bahkan ASN masih sering bekerja di luar jam kerja, seperti saat akhir pekan, beberapa kedinasan kerap melakukan kegiatan. Bahkan pertemuan atau rapat bisa dilakukan melalui meeting online.

Baca Juga:  Dua Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap, Simpan Sabu dalam Kotak Permen

“Kalau kita ada rapat zoom kapanpun atau dimana saja kan sama saja seperti Work From Anywhere (WFA),” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan kondisi geografis, Pemkot Bontang memilih untuk tetap menggunakan sistem kerja konvensional, tanpa mengabaikan fleksibilitas kerja yang sewaktu-waktu bisa dilakukan secara digital sesuai kebutuhan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.