spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap, Simpan Sabu dalam Kotak Permen

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (19/9/2022). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di Kelurahan Tanjung laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Pelaku berinisial W ditangkap lebih dulu pada pukul 14.40 Wita di Jalan Tongkol Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sedangkan pelaku EM ditangkap pukul 16.55 wita di Jalan Samratulangi, Gang Paus 1 RT 32, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“Unit 2 Satresnarkoba melakukan penangkapan pertama pada pelaku W. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan sebuah kotak permen. Setelah dibuka serta diperlihatkan kepada tersangka dan saksi di dalam kotak terdapat 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu,” ungkap Mandiyono, Selasa (20/9/2022).

Mandiyono mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap pelaku kedua EM. Unit dua Satresnarkoba mengamankan EM beserta barang bukti.  “Ditemukan 12 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka EM dan barang bukti lainnya telah dibawa ke Polres Bontang,” kata Mandiyono.

Baca Juga:   BCC Bakal Kembali Digelar dengan Perubahan Konsep

Barang bukti yang diamankan dari tersangka W yakni 5 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 8 bungkus plastik klip, 1 alat hisap, 1 pipet kaca, 1 sedotan ujung runcing, 1 kotak permen, 1 unit handphone.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari EM yakni 12 poket berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 11 gram, 1 bungkus besar plastik klip, 2 buah timbangan digital, 2 korek gas, 2 sedotan ujung runcing, 2 sedotan plastik, 1 alat hisap, 1 pipet kaca, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 2.050.000.

Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Most Popular