Yayasan Melati Persoalkan Penguasaan Gedung, Sidang Berlanjut

SAMARINDA – Sengketa aset antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memasuki babak baru. Yayasan Melati menegaskan proses hukum tetap berjalan terkait penguasaan sejumlah bangunan kampus yang kini digunakan oleh SMA Negeri 10 Samarinda.

Ketua Pengurus Yayasan Melati, Ida Farida, menyebut upaya pembongkaran di lapangan sudah dua kali dilakukan. Menurutnya, bangunan yang dipersoalkan sebagian telah dikuasai pemerintah daerah meskipun dasar hukum yang digunakan dinilai tidak berkaitan langsung dengan status bangunan.

“Upaya pembongkaran sudah dua kali dilakukan dan bangunannya sudah dikuasai oleh pemerintah daerah serta digunakan oleh SMA Negeri 10. Padahal dasar hukum yang selalu dirujuk itu sebenarnya bukan terkait dengan bangunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak seluruh area kampus merupakan aset milik pemerintah provinsi. Pada bagian depan, lahan memang milik pemerintah daerah, namun di bagian belakang terdapat tanah yang sah milik Yayasan Melati.

Ia juga mencontohkan bangunan asrama 2 yang disebut berdiri di atas tanah yayasan, tetapi tetap masuk dalam daftar aset yang hendak dikuasai.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Tumbuh Pesat, Kemensos dan Pemprov Kaltim Perkuat Akses Pendidikan Anak Kurang Mampu

“Kalau di depan memang milik pemerintah daerah, tapi di belakang ada tanah Yayasan Melati. Bahkan asrama 2 itu posisinya di atas tanah yayasan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Yayasan Melati membawa perkara ini ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan difokuskan pada dugaan perbuatan melawan hukum atas penguasaan bangunan milik yayasan.

Dalam proses hukum itu, Yayasan Melati juga mengajukan nilai appraisal sekitar Rp68 miliar sebagai dasar tuntutan apabila bangunan tetap digunakan pemerintah.

“Yang kami tuntut perbuatan melawan hukumnya dulu karena menguasai bangunan. Setelah itu memang harus ada appraisal kalau mereka ingin menggunakan bangunan tersebut. Nilainya sekitar Rp68 miliar,” jelasnya.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Dalam waktu dekat, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi untuk memperkuat posisi masing-masing pihak. (MK)

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.