49 Ribu Peserta Samarinda Dialihkan, Pemprov Pastikan Layanan Tetap Jalan

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga Samarinda tidak benar. Kebijakan yang dilakukan merupakan bagian dari penataan dan validasi data kepesertaan agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menyebut, peserta yang tergolong dalam desil I hingga V seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sementara pemerintah daerah fokus membiayai peserta di luar kategori tersebut.

Selain itu, Pemprov juga melakukan redistribusi data untuk menciptakan keadilan antar daerah di Kaltim. Selama ini, jumlah peserta yang ditanggung di Kota Samarinda dinilai jauh lebih besar dibanding kabupaten/kota lain.

“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” jelasnya.

Baca Juga:  Frederick Edwin Ajak Pesantren Cetak Generasi Berakhlak dan Berdaya Saing

Jaya menegaskan, kebijakan ini telah melalui proses koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.

Meski dilakukan penataan, Pemprov memastikan layanan kesehatan tetap berjalan. Warga yang membutuhkan pelayanan tetap dapat berobat, bahkan jika status kepesertaannya belum aktif.

“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.

Pemprov Kaltim juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan sinkronisasi data dan kebijakan ke depan berjalan optimal.

Dengan langkah ini, diharapkan bantuan jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Timur. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.