54 Batang Ulin Proyek Jembatan di Tanjung Laut Indah Raib, Diduga Dicolong Pekerjanya

BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, yang menyasar material proyek pembangunan jembatan di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Mirisnya, pelaku yang diamankan merupakan pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pelaku seorang pria berinisial AI (42), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah, ditangkap Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sebanyak 54 batang kayu ulin yang terdiri dari 19 batang berukuran empat meter, serta 35 batang berukuran dua meter. Material tersebut kemudian dijual kepada warga sekitar, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1,5 juta.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi yang dibuat Rabu (17/6/2026) kemarin. Sebelumnya, tepat di Kamis (7/5/2026) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban mengetahui adanya informasi di media sosial, mengenai hilangnya kayu ulin yang digunakan untuk pembangunan jembatan pemerintah di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, korban bersama saksi dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), mendatangi lokasi proyek. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa sejumlah siku tiang jembatan telah hilang dengan panjang mencapai sekitar 36 meter.
“Karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sitohang, Selasa (23/6/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengidentifikasi dan menangkap AI, di Jalan Ikan Tuna, RT.11, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Faktanya yang cukup mengejutkan, ternyata AI ini diketahui bekerja sebagai tukang dalam proyek pembangunan jembatan, tempat material tersebut dicuri,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu ulin bekas jembatan, yang diduga merupakan bagian dari material proyek yang dicuri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta menelusuri keberadaan sisa kayu ulin yang telah dijual.
“Untuk pelaku akan dikenakan pasal sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam
Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Digital, Operator Dilatih Melalui Bimtek Pondok Pasilan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.