spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Bakal Transaksi, Pengedar Ekstasi Ditangkap di Pinggir Jalan

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial IE, lantaran kedapatan membawa 20 butir pil ekstasi, Selasa (10/1/2023) pukul 19.15 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, IE ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Personel Satresnarkoba menangkap IE saat berada di pinggir jalan. Diduga IE akan melakukan transaksi.

“Sat Resnarkoba Polres Bontang, Rajawali Polres Bontang, dan Polsek Bontang Utara menangkap IE di pinggir jalan Kelurahan Loktuan,” kata Iptu Mandiyono, Rabu (11/1/2023).

Lanjut Mandiyono, setelah personel menggeledah badan, ditemukan 20 butir pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang. (Ist)

“Ditemukan 20 butir pil berbentuk segitiga garis tengah, logo kuda berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Mandiyono.

Dalam penangkapan itu, personel mengamankan pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 pil seberat 8,26 gram, 1 buah tas ransel warna ungu, 1 unit sepada motor merk Yamaha, 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 unit HP Iphone warna coklat.

Baca Juga:  Progres Proyek Jembatan Samping PLTD Telihan 72 Persen, November Akhir Dipastikan Rampung

“Barang bukti diakui oleh IE. Saat ini pelaku diamankan di Polres Bontang,” tambahnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Most Popular