spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi

BONTANG –  Tiga orang pemuda dibekuk pihak kepolisian, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bontang, Senin (13/2/2023) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung laut

Ketiga pemuda pengedar tersebut adalah MA (18) warga Bontang Kuala, SA (21) dan HM (29) warga Tanjung Laut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan, ketiganya berhasil dibekuk setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian.

Kronologi  kejadian pada hari Senin, (13/2/2023) sekira pukul 22.00 Wita Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penangkapan terhadap laki laki bernama MA dan SA.

Kemudian dilakukan penggeledahan kepada keduanya. Ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru putih merk NAYAN, 6 (enam) buah plastik klip, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna abu abu, 4 (empat) bungkus plastik klip.

Baca Juga:  Percepat Cakupan Vaksin, Polres Bontang Vaksin Anak-Anak dan Lansia

Ketika dilakukan penggeledahan datang seorang laki laki bernama HM. Lalu dilakukan pula penggeledahan kepada HM. Ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan HM dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam biru.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara beserta barang buktinya,” ujar Iptu Mandiono.

Ketiganya dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (al)

Most Popular