BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap seorang wanita berinisial WS (48), Senin (20/2/2023) pukul 16.00. WS diamankan lantaran melakukan penganiayaan kepada seorang wanita lainnya.
WS terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Ia menjambak, mencakar pipi dan leher bagian belakang korban yang juga merupakan seorang wanita di Marangkayu.
Hal itu dilakukan WS lantaran wanita korban penganiayaan tersebut dianggap WS merupakan selingkuhan suaminya.
Awalnya WS datang ke rumah korban, tepatnya pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 19.00. Dia nampak emosi dan menuduh korban sebagai selingkuhan suaminya.
Namun korban menampik hal itu dan memerintahkan WS untuk membuktikkan kalau suaminya ada di rumah korban. Tak mau menuruti perintah korban, WS justru melakukan penganiayaan kepada korban.
“Korban suruh dia cek apakah ada suaminya atau tidak, tapi tersangka tidak mau dan langsung melakukan penganiayaan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (al/hms)