BONTANG – Tiga pemuda berhasil ditangkap pihak Kepolisian Marangkayu, lantaran ketiganya melakukan pencurian solar cell.
Tiga tersangka tersebut berinisial As, Em, dan Ha. Ketiganya kedapatan mencuri solar cell dengan modus potong kabel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Sumur Sambera, Desa Perangat Selatan, Marangkayu.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marang Kayu, AKP Slamet Riyadi mengatakan, pelapor yang merupakan petugas keamanan di PT PHSS berupaya melakukan penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di perusahaannya.
“Dia menyamar sebagai pembeli solar cell. Sepakat bertemu dengan salah satu tersangka Em, dan memastikan kalau solar cell itu memang milik perusahaan yang dicuri” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, dia mengambil barang itu di belakang rumahnya yang berdekatan dengan Sumur Sambera.
Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian Rp 4 juta
Kini ketiganya telah mendekam di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)