Cekcok dengan Ipar, Warga Muara Badak Tikam Korban Pakai Badik

BONTANG – Polsek Muara Badak bersama Polsek Sangkulirang berhasil meringkus NA, pria 48 tahun warga Muara Badak yang melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap saudara iparnya sendiri.

Dia diringkus di rumah keluarganya di Sangkulirang, Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang Kapolres Bontang  AKBP Yusep Dwi Prastya, melalui Iptu Gatot Siswanto, awalnya mereka terlibat cekcok. Lalu tersangka tersulut emosi dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Yang melaporkan itu istrinya ke Polsek Muara Badak,” sebut Kapolsek.

Kejadiannya pada 7 Februari 2023 pukul 06.30. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Maksimal penjara lima tahun,” jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti badik. (hms)

Baca Juga:  Wali Kota Minimalisir Gesekan di Penertiban Pedagang KS Tubun
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.