Dapat Sabu dari Orang Kutim, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap

BONTANG – Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku inisial S ditangkap di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Selasa (28/3/2023) pukul 19.40 Wita.

S ditangkap atas dugaan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan S dilakukan atas informasi dari masyarakat. Adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Selanjutnya personel melakukan penangkapan kepada terduga S.

“Tersangka S saat ditangkap sedang duduk mengisi baterai HP di depan rumah adik iparnya,” ungkap Iptu Mandiyono, Rabu (29/3/2023).

Setelah digeledah ditemukan dompet warna coklat. Di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu. Atas keterangan S, sabu di dapat dari seorang yang berada di Kutim dengan harga Rp 700 ribu.

Selanjutnya, atas penangkapan itu, S kemudian diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,96 gram dan barang bukti lainnya ke Polres Bontang.

“Barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP merk Redmi 6A warna hitam dan 4 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat 1,96 gram diamankan,” tambahnya.

Baca Juga:  Rustam Terpilih Ketua IPF Bontang Periode 2025-2030

Pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya. (yah)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.