spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IRT Nemu Hape di ATM, Bukan Dikembalikan Malah Diinstal Ulang

BONTANG – Nu wanita berusia 46 tahun ditangkap Sabtu (1/4/2023) pukul 16.00 di rumahnya, Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Elai.

Kapolsek Bontang Utara, Iptu Tri Soediantoro menjelaskan, Rabu (15/1/2023) lalu pukul 16.30 wita, korban yang bekerja di dealer motor di Jalan Ahmad Yani hendak pulang ke rumah. Saat menunggu jemputan, dia kemudian masuk kembali ke dalam dealer untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di atas meja. Namun saat dicek, hp nya sudah raib.

Akibat kejadian itu dia mengalami kerugian senilai Rp. 3.599.000. “Lalu korban melapor ke Polsek Bontang Utara,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya, bukannya mengembalikan kepada pemiliknya, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.

“Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman minimal 3 tahun penjara,” tutupnya. (hms)

Baca Juga:  Tambah Fasilitas, 6 Ruang VVIP Wijaya Kusuma RSUD Mulai Berbenah

Most Popular