Seorang Pria Ditangkap Polisi saat Ambil Sabu di Dalam Gang

BONTANG – Warga Tanjung Laut Indah berinisial MRJ (21) ditangkap di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Senin, (10/4/2023) pukul 14.30 wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka diintai saat mengambil sabu di dalam gang.

“Tidak lama dia keluar genggam sabu di tangan kirinya,” jelasnya.

Ada dua bungkus sabu yang diamankan atau seberat 0,75 gram. Polisi juga mengamankan handphone tersangka. Tersangka juga sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dari pengakuannya, sabu didapat dari pria berinisial Yu warga Gunung Elai. Namun orang yang dimaksud melarikan diri dan kini masuk dalam DPO Polres Bontang. “Dalam pengejaran polisi,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Hms)

Baca Juga:  PD Salimah Bontang Gelar Sekolah Pra-Nikah dan Pelatihan Perawatan Jenazah
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.