Kunci Lupa Dicabut, Motor Raib Digondol Maling

BONTANG – Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua warga Samarinda. Keduanya ditangkap, Jumat (5/5/2023) pukul 06.00 wita, di Loa Janan Ilir, Samarinda.

Kejadiannya pada Rabu (26/4/2023) pukul 11.00 wita lalu. Awalnya motor scoopy bernomor polisi Kat 6370 JV diparkir oleh adik korban di depan warung di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

Namun dikatakan Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, kunci masih menempel di motor.

“Ada kesempatan langsung dibawa kabur ke Samarinda,” ujarnya.

Kini HA (35) dan RC (40) telah diamankan beserta barang bukti sepeda motor.

Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Korban melapor mengalami kerugian Rp 19 juta,” sebutnya. (hms)

Baca Juga:  Keluhan Sekolah Diterima, Pemkot Alokasikan Anggaran Relokasi SDN 007 Guntung
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.