spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Bersumber APBD, Legislator Ingatkan 75 Persen Pekerja Lokal

BONTANG – Proyek pengerjaan jalan di Bontang Lestari yang mendapat protes dari warga sekitar beberapa waktu lalu, lantaran tak menggunakan pekerja lokal mendapat perhatian legislator. Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Harris pun mengingatkan pemerintah, terkait perda perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Dijelaskan Politisi Golkar tersebut, apabila sumber dari proyek tersebut dari APBD, maka aturan pun melekat di situ. Di dalam perda perekrutan dan penempatan tenaga kerja tertulis 75 persen pekerja harus berasal dari Bontang dan 25 persen sisanya dari luar kota.

“Dari perda itu sudah jelas kontraktor proyek tidak boleh membawa seluruh tenaga kerjanya yang berasal dari luar daerah,” ungkapnya.

Menurutnya pada kasus proyek pengerjaan jalan di Bontang Lestari terdapat kesalahan komunikasi, lantaran sumber proyek tersebut berasal dari APBD. Seharusnya kontraktornya dijelaskan terkait regulasi itu.

Ia menambahkan, selain masalah pekerja luar masalah lainnya yang sering terjadi adalah banyak pengusaha proyek yang agak ‘nakal’ lantaran tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga:  Masih Ada Sapras Sekolah Belum Standar, Muslimin: Ada Anggaran 20 Persen Pendidikan

“Mau pekerjaan apapun itu harus didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan. Wajib. Jangankan yang berbadan hukum, kalau tidak berbadan hukum tapi dia mempekerjakan orang wajib dia daftarkan di BPJS Ketengakerjaan. Biasanya di pekerjaan borongan yang melakukan hal itu,” pungkasnya. (adv/al)

Most Popular