spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tinjau Calon Lahan Pemakaman, Komisi III Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Sengketa

BONTANG – Komisi III DPRD Bontang meninjau lapangan calon lahan pemakaman di Kecamatan Bontang Barat, Senin (5/6/2023) lalu. Peninjauan ini dilakukan bersama Dinas Perkim, Bapelitbang, Kelurahan Kanaan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kabid Pertanahan Dinas Perkim, Ishak Karangan menjelaskan, bahwa di tahun-tahun sebelumnya hanya ada 1 alternatif calon lahan pemakaman. Sedangkan Bapelitbang meminta harus ada beberapa alternatif pilihan.

Sehingga tahun ini Dinas Perkim mengajukan 3 alternatif pilihan calon lahan pemakaman di Kecamatan Bontang Barat.

Pertama, lahan di kawasan Perkampungan Masdarling dengan luasan lahan sekira 2,1 hektar. Kedua, posisi lahan di seberang Pemakaman Toraja masuk sekira 300 meter, dengan luasan lahan sekira 1,9 – 2 hektar. Ketiga, posisi lahan di samping Musala Babussalam masuk sekira 200 meter.

“Ada 1 alternatif lagi sebenarnya, namun setelah melakukan pengecekan lahan tersebut masuk di area hutan lindung. Sehingga hanya 3 alternatif ini saja yang kami ajukan,” ujar Ishak di awal sebelum keberangkatan meninjau lahan.

Lantaran singkatnya waktu dan kondisi pasca hujan, maka Komisi III DPRD yang terdiri dari Ketua Amir Tosina, anggota Agus Suhadi, Abdul Samad, dan Abdul Malik hanya meninjau di satu lokasi yang berada di sebelah Musala Babussalam. Sementara lahan di Masdarling sudah beberapa kali ditinjau.

Baca Juga:  Serapan Anggaran Masih Minim, Komisi I Minta Dinkes Gerak Cepat

Usai peninjauan, Agus Suhadi mengatakan, Komisi III pada dasarnya setuju saja dengan semua alternatif yang ditawarkan. Apalagi lahan yang baru saja ditinjau tersebut, dirasa cocok.

Namun Komisi III mengingatkan Pemkot Bontang berhati-hati, agar tidak terjadi sengketa dan gugatan dari masyarakat sekitar. Pemkot harus memperhatikan terkait berkas-berkas legalitasnya, kemudian memastikan ada hitam di atas putih pada lahan yang dihibahkan, dan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar bahwa lahan tersebut akan dijadikan pemakaman.

“Namanya juga pemakaman, masyarakat sekitar harus tahu dulu sebelumnya. Pastikan juga surat-surat tanahnya,” ujar Agus Suhadi. (adv/al)

Most Popular