BONTANG – Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang pemuda yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya pada Kamis 8 Juni 2023 pukul 02.30 Wita. Kala itu dikatakan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, mereka minum tuak bersama.
Namun karena masalah sepele, tersangka kemudian memukul dan mendorong korban ke laut.
“Korban alami luka dan memar di bagian kaki kiri,” ungkapnya.
Pemuda 20 tahun berinisial H itu selanjutnya ditangkap pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00 oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan di rumahnya.
“Kakak korban yang laporkan,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 80 (1) jo pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara. (hms)